BPOM Tetapkan 2 Tersangka Pencemaran Obat Sirop Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Masih Selidiki 4 Perusahaan

- 22 November 2022, 12:20 WIB
BPOM Tetapkan 2 Tersangka Pencemaran Obat Sirop Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Masih Selidiki 4 Perusahaan
BPOM Tetapkan 2 Tersangka Pencemaran Obat Sirop Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Masih Selidiki 4 Perusahaan /ANTARA/Andi Firdaus/FR

Baca Juga: Waspadai 5 Bahaya Kandungan Berlebih EG dan DEG pada Obat Sirop yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak

Seluruh proses produksi dan distribusi produk obat dari kedua tersangka dihentikan, sementara produk berkadar EG di atas batas aman akan dimusnahkan.

Kasus PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries akan ditindak bersama Polri dan Kejaksaan Agung.

Untuk menanggulangi kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, BPOM terus melakukan sosialisasi obat yang aman dikonsumsi kepada masyarakat.

BPOM juga melakukan uji mutu pada obat sirop di pasaran untuk mengetahui kemungkinan kandungan kadar bahan tambahan dalam dosis terlalu tinggi.

Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, BPOM mengajak industri farmasi untuk membina proses produksi obat sirop mereka.

BPOM juga mendorong tenaga kesehatan lebih aktif melaporkan kejadian tidak diharapkan, terutama terkait obat dan kesehatan.

Baca Juga: Polri Tetapkan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Masyarakat juga diminta jeli mengecek setiap obat dan makanan sebelum dikonsumsi.

Sementara itu, sebelumnya Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus obat sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x