BPOM Tetapkan 2 Tersangka Pencemaran Obat Sirop Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Masih Selidiki 4 Perusahaan

- 22 November 2022, 12:20 WIB
BPOM Tetapkan 2 Tersangka Pencemaran Obat Sirop Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Masih Selidiki 4 Perusahaan
BPOM Tetapkan 2 Tersangka Pencemaran Obat Sirop Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Masih Selidiki 4 Perusahaan /ANTARA/Andi Firdaus/FR

DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus pencemaran obat sirop diduga sebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Dua perusahaan tersangka kasus gagal ginjal akut itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Selain itu, BPOM bersama Polri masih melakukan penyelidikan kepada empat perusahaan terduga tersangka kasus gagal ginjal akut.

Empat perusahaan ini, yaitu PT Samco Farma, PT Ciubros, dan PT Afi Farma yang berperan dalam industri pembuatan obat, serta CV Samudera Chemical yang bertindak sebagai penyedia sarana produksi.

Baca Juga: PSSI dan PT LIB Klaim Sudah Berubah, Kelanjutan Liga Sepak Bola Pasca Tragedi Kanjuruhan Terus Diupayakan

PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries diduga melanggar aturan BPOM dengan memproduksi obat sirop yang tidak sesuai standar.

Obat sirop dari dua perusahaan ini menggunakan bahan baku yang tidak sesuai standar dengan memiliki kadar bahan Etilen Glikol (EG) di atas batas aman.

Keduanya juga tidak melakukan kualifikasi pemasok bahan baku obat dan tidak melakukan uji cemaran.

Atas kesalahan yang dilakukan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, BPOM langsung mencabut izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) milik keduanya.

Baca Juga: Waspadai 5 Bahaya Kandungan Berlebih EG dan DEG pada Obat Sirop yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak

Seluruh proses produksi dan distribusi produk obat dari kedua tersangka dihentikan, sementara produk berkadar EG di atas batas aman akan dimusnahkan.

Kasus PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries akan ditindak bersama Polri dan Kejaksaan Agung.

Untuk menanggulangi kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, BPOM terus melakukan sosialisasi obat yang aman dikonsumsi kepada masyarakat.

BPOM juga melakukan uji mutu pada obat sirop di pasaran untuk mengetahui kemungkinan kandungan kadar bahan tambahan dalam dosis terlalu tinggi.

Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, BPOM mengajak industri farmasi untuk membina proses produksi obat sirop mereka.

BPOM juga mendorong tenaga kesehatan lebih aktif melaporkan kejadian tidak diharapkan, terutama terkait obat dan kesehatan.

Baca Juga: Polri Tetapkan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Masyarakat juga diminta jeli mengecek setiap obat dan makanan sebelum dikonsumsi.

Sementara itu, sebelumnya Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus obat sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Dua perusahaan tersangka kasus gagal ginjal akut itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

PT Afi Farma terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

CV Samudera Chemical mendapat ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x