Baca Juga: MK Menegaskan Kewenangannya dalam Menangani Sengketa Pilpres 2024
Baca Juga: KPU Tak Langgar Hukum dengan Menerapkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan meminta MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.***