Bunyi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 20:48 WIB
 Apa saja bunyi dan isi Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J, ketahui ulasannya di sini.
Apa saja bunyi dan isi Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J, ketahui ulasannya di sini. /ANTARA

Klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan, baik itu menyuruh untuk memindahkan dan perbuatan lainnya.

Di amtaranya yakni, Irjen FS, BJP HK dan KBP AN, klaster kelima ada empat orang yang diperiksa AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.

"Adapun untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Dan juga Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP, dan juga Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri pada konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri Jumat 19 Agustus 2022.

Lalu bagaimanakah isi dari pasal-pasal yang dipersangkakan dalam kasus tersebut? simak selengkapnya di artikel ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 32:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x