Bunyi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 20:48 WIB
 Apa saja bunyi dan isi Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J, ketahui ulasannya di sini.
Apa saja bunyi dan isi Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J, ketahui ulasannya di sini. /ANTARA

 

DEMAK BICARA - Berikut bunyi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J.

Apa saja bunyi dan isi Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J, ketahui ulasannya di sini.

Seperti diketahui banyak terdangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ketahui lebih jelas Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang diancamkan kepada para pelaku.

Polri telah mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus penembakan Brigadir J

Dalam pengumuman yang dilakukan pada 19 Agustus 2022 tersebut Polri telah memeriksa 16 orang saksi.

16 orang saksi tersebut diperiksa Polri berkaitan dengan dugaan perkara menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja secara semestinya.

Ke 16 orang saksi tersebut dibagi menjadi 5 klaster, klaster pertama yaitu klaster warga komplek Aspol Duren Tiga terdiri dari saudara SN, M dan AZ.

Klaster kedua yang melakukan pergantian DVR CCTV yang berinisial AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL, klaster ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan perusakan yaitu Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x