Bunyi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 20:48 WIB
 Apa saja bunyi dan isi Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J, ketahui ulasannya di sini.
Apa saja bunyi dan isi Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J, ketahui ulasannya di sini. /ANTARA

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 221:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

Baca Juga: Berencana Daftar IPDN Tahun Depan? Perhatikan Hal yang Harus Diketahui Calon Praja IPDN, Minimal Tinggi Badan

Pasal 223:

Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x