Bunyi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 20:48 WIB
 Apa saja bunyi dan isi Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J, ketahui ulasannya di sini.
Apa saja bunyi dan isi Isi Pasal 32, 33 UU ITE, dan Pasal 221, 223, 55, 56 KUHP yang Disangkakan dalam Kasus Penembakan Brigadir J, ketahui ulasannya di sini. /ANTARA

Pasal 55:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Alice, Fiona, Naomi, Inspirasi 47 Nama Bayi Perempuan Modern Arti yang Kuat, Suci dan Manis

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x