Polri Tetapkan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

- 18 November 2022, 22:27 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa 2 Pejabat BPOM, Siapa Saja?
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa 2 Pejabat BPOM, Siapa Saja? /PMJ News

Penyidik Polri memeriksa 41 orang atas kasus ini, terdiri dari 31 saksi dan sepuluh orang saksi ahli.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPKN: Ada Dugaan Kejahatan Serius dan Minta Pemerintah Tanggung Jawab!

“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen pesanan pembelian ("purcashing order") dan pengiriman pesanan ("delivery order") PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC,” jelas Dedi.

Kedua perusahaan ini akan disangkakan dengan pasal berbeda.

PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

PT Afi Farma terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 201 ayat (1).

Selain itu, juga akan disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ayat (2) tentang Kesehatan, Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55, dan/atau Pasal 56 KUHP.

CV Samudera Chemical mendapat ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x